Sasa Virgo Sasa Virgo Author
Title: Berkas Kasus Buni Yani Dikembalikan Lagi ke Penyidik
Author: Sasa Virgo
Rating 5 of 5 Des:
Berkas Kasus Buni Yani Dikembalikan Lagi ke Penyidik Berkas kasus yang menjerat Buni Yani dikembalikan lagi ke penyidik Ditreskrimsus...
Berkas Kasus Buni Yani Dikembalikan Lagi ke Penyidik


Berkas kasus yang menjerat Buni Yani dikembalikan lagi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini merupakan kali kedua berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas Buni Yani dari penyidik Polda Metro Jaya. Namun berkas itu dikembalikan lagi alias P19.

"Berkasnya masih P19. Tapi saya lupa (kapan dikembalikan), nanti saya cek," ujar Raymond saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Raymond menuturkan, pengembalian dilakukan lantaran masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik. Sebab, berkas tersebut masih dianggap lemah untuk dibawa ke persidangan.

"Intinya masih ada kekurangan dari berkas yang dikatakan disidik kepolisian. Kejati Jawa Barat mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," terang dia.

Berkas penyidikan Buni Yani sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun dikembalikan ke penyidik karena dianggap belum lengkap. Kejati DKI juga menyarankan agar pelimpahan berikutnya dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebab, locus delicti atau lokasi perbuatan pidana yang dilakukan Buni Yani berada di Depok, Jawa Barat.

Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.

Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.

About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top